Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Mahasiswa Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2021, 19:26 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang mahasiswa yang menjadi terdakwa atas kasus pengerusakan satu unit mobil milik Polda Sumatera Selatan dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelima terdakwa yakni  M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak mobil polisi saat melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin.

"Kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun," kata JPU dari Kejari Palembang Susanti, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa Rusak Mobil Polisi Saat Demo, Mengaku Emosi Saat Ditembak Gas Air Mata

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi langsung menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Redho Junaidi, kuasa hukum terdakwa mengaku sangat menyangkan terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Menurut Redho berdasarkan saksi yang mereka hadirkan serta rekaman CCTV tak ada satupun yang melihat para terdakwa melakukan perusakan tersebut.

"Semuanya sudah disampaikan saat persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah ke terdakwa. Tapi itu tidak didengarkan JPU,"ujarnya.

Baca juga: Emosi Terkena Gas Air Mata Saat Makan Pempek, Mahasiswa Rusak Mobil Polisi

Pada persidangan selanjutnya, Redho akan menyampaikan pledoi untuk membela para terdakwa.

Ia menegaskan, saat demo berlangsung ribuan mahasiswa termasuk kliennya itu hanya menyampaikan aspirasi menolah omnibus law UU Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah.

"Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Masa depan mereka masih panjang, harap ini jadi pertimbangan,"imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com