Salin Artikel

Perjalanan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi, Ditembak Gas Air Mata Saat Makan, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Ditahan

Para mahasiswa itu dibekuk lantaran merusak mobil polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).

Dalam perjalanannya, lima mahasiswa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan dituntut dua tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan mereka tidak ditahan.

Mereka berlima berasal dari kampus yang berbeda-beda.

Para mahasiswa tersebut berkuliah di UIN Raden Fatah palembang, UNSRI, Stisipol Candradimuka hingga Universitas Muhammadiyah Palembang.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Namun, tiba-tiba ada tembakan gas air mata yang mengarah ke mereka.

Emosinya tersulut ketika melihat mahasiswa lain membalikkan mobil Pam Obvit yang terparkir di luar gedung DPRD Provinsi Sumsel.

Ia pun ikut melakukan perusakan dengan menendang mobil lantaran kesal ditembak gas air mata.

"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi," tutur Awwabin di Polda Sumsel saat itu, Rabu (14/10/2021).

Sedangkan mahasiswa lain Rezan mengatakan, saat itu memang mobil sudah dalam keadaan terbalik.

"Kebetulan saya pegang rokok jadi meu bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya," tutur dia.

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mereka dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Sebab, mereka terbukti sengaja merusak mobil polisi dalam aksi demonstrasi.

"Kelima terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara dua tahun," kata JPU Kejari Palembang Susianti, Selasa (5/1/2021).

Sidang virtual mereka digelar di Pengadilan Negeri Palembang dan dipimpin oleh Majelis Sahlan Effendi, Kamis (28/1/2021).

Dalam sidang dinyatakan, lima terdakwa terbukti secara sah melakukan perusakan mobil milik Polda Sumsel saat berlangsungnya demo.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Meskipun mendapatkan vonis 10 bulan penjara, para mahasiswa itu akhirnya tidak ditahan.

"Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," tutur Sahlan, Kamis (28/1/2021).

Tetapi, jika mereka berlima kembali melakukan perbuatan pidana dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan, maka mereka akan ditahan untuk menjalani hukuman.

Mereka bersyukur anak-anaknya tak ditahan.

"Selama 115 hari saya mengikuti proses sidang ini. Sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur, saya berterimakasih kepada hakim," tutur Sumala Rantauhati, salah satu orangtua mahasiswa.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/14435631/perjalanan-mahasiswa-perusak-mobil-polisi-ditembak-gas-air-mata-saat-makan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke