Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi, Ditembak Gas Air Mata Saat Makan, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Ditahan

Kompas.com - 29/01/2021, 14:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sekitar tiga bulan lalu, Polda Sumatera Selatan menangkap sejumlah mahasiswa pasca-demonstrasi penolakan UU Omnibus Law.

Para mahasiswa itu dibekuk lantaran merusak mobil polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).

Dalam perjalanannya, lima mahasiswa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan dituntut dua tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan mereka tidak ditahan.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi: Kami Lagi Makan Pempek Ditembak Gas Air Mata...

Mahasiswa dari universitas yang berbeda-beda

ilustrasi massaGetty Images/iStockphoto/champc ilustrasi massa
Kelima mahasiswa yang terlibat dalam kasus perusakan mobil polisi tersebut ialah M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dana M Haidir Maulana.

Mereka berlima berasal dari kampus yang berbeda-beda.

Para mahasiswa tersebut berkuliah di UIN Raden Fatah palembang, UNSRI, Stisipol Candradimuka hingga Universitas Muhammadiyah Palembang.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Baca juga: 5 Mahasiswa Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Massa aksi demo penolakan pengesahan UU Omnibus Law merusak mobil PAM Obvit Polrestabes Palembang yang teparkir di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2020).Aji YK Putra Massa aksi demo penolakan pengesahan UU Omnibus Law merusak mobil PAM Obvit Polrestabes Palembang yang teparkir di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2020).
Pengakuan mahasiswa: ditembak gas air mata saat makan pempek

Salah seorang mahasiswa yang ditangkap pasca-kericuhan unjuk rasa, Awwabin Hafiz menjelaskan, mulanya mereka sedang makan di sekitar lokasi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Namun, tiba-tiba ada tembakan gas air mata yang mengarah ke mereka.

Emosinya tersulut ketika melihat mahasiswa lain membalikkan mobil Pam Obvit yang terparkir di luar gedung DPRD Provinsi Sumsel.

Ia pun ikut melakukan perusakan dengan menendang mobil lantaran kesal ditembak gas air mata.

"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi," tutur Awwabin di Polda Sumsel saat itu, Rabu (14/10/2021).

Sedangkan mahasiswa lain Rezan mengatakan, saat itu memang mobil sudah dalam keadaan terbalik.

"Kebetulan saya pegang rokok jadi meu bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya," tutur dia.

Baca juga: 5 Fakta Syuting Sinetron Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan, Kapolres hingga Bupati Bogor Ikut Turun Tangan

Dituntut 2 tahun penjara

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kasus perusakan mobil polisi itu pun memasuki tahap persidangan.

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mereka dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Sebab, mereka terbukti sengaja merusak mobil polisi dalam aksi demonstrasi.

"Kelima terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara dua tahun," kata JPU Kejari Palembang Susianti, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Tangis Haru Keluarga Pecah Saat Hakim Putuskan 5 Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Tidak Ditahan

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Tak ditahan

Lima mahasiswa menjadi terdakwa atas kasus perusakan mobil polisi dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sidang virtual mereka digelar di Pengadilan Negeri Palembang dan dipimpin oleh Majelis Sahlan Effendi, Kamis (28/1/2021).

Dalam sidang dinyatakan, lima terdakwa terbukti secara sah melakukan perusakan mobil milik Polda Sumsel saat berlangsungnya demo.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Meskipun mendapatkan vonis 10 bulan penjara, para mahasiswa itu akhirnya tidak ditahan.

"Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," tutur Sahlan, Kamis (28/1/2021).

Tetapi, jika mereka berlima kembali melakukan perbuatan pidana dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan, maka mereka akan ditahan untuk menjalani hukuman.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua Harian DPD I Golkar, James Arthur: Partai Belum Minta Klarifikasi Saya

Keluarga menangis haru

Orangtua mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus perusakan mobil polisi menangis haru di Pengadilan Negeri Palembang, ketika kelimanya divonis 10 bulan penjara masa percobaan oleh majelis hakim, Kamis (28/1/2021).HANDOUT Orangtua mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus perusakan mobil polisi menangis haru di Pengadilan Negeri Palembang, ketika kelimanya divonis 10 bulan penjara masa percobaan oleh majelis hakim, Kamis (28/1/2021).
Tangis haru keluarga pecah setelah mendengar putusan tersebut.

Mereka bersyukur anak-anaknya tak ditahan.

"Selama 115 hari saya mengikuti proses sidang ini. Sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur, saya berterimakasih kepada hakim," tutur Sumala Rantauhati, salah satu orangtua mahasiswa.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com