PALEMBANG, KOMPAS.com - Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menangkap empat orang pelaku perusakan mobil polisi saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut, seluruhnya merupakan mahasiswa.
Mereka adalah, Awwabin Hafiz (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, M Naufal Imandamalis (20) Mahasiswa Tehnik Sipil UNSRI.
Kemudian M Barthan Kusuma (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka dan Rezan Septian Nugraha (21) Universitas Muhammadiyah Palembang.
Baca juga: 7 Anggota Anarko yang Tertangkap Saat Demo di Palembang Diserahkan ke Mabes Polri
Awwabin Hafiz salah satu tersangka yang diamankan mengaku, perusakan terhadap mobil Pam Obvit itu ia lakukan lantaran kesal akibat terkena gas air mata.
Bahkan, akibat kejadian itu ia mengalami luka bakar di bagian tangan karena melempar gas air mata yang ditembakkan petugas menggunakan tangan kosong.
"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi,"kata Awwabin ketika berada di Polda Sumsel, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Takut Jadi Salah Sasaran Massa Demo, Mal Palembang Icon Tutup Lebih Awal
Dijelaskan Awwabin, emosinya semakin memuncak saat melihat mahasiswa lain membalikan mobil Pam Obvit yang teparkir di luar gedung DPRD Provinsi Sumsel.
Kesal karena tembakan gas air mata tersebut, ia ikut melakukan perusakan dengan menendang mobil.
"Waktu itu mau saya bakar (mobil) tapi koreknya macet dan basah jadih batal. Yang lain juga teriak bakar-bakar jadi tambah emosi," jelasnya.
Baca juga: Demo Omnibus Law di Palembang Rusuh, Polisi Tangkap 2 Perusak Mobil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.