Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang SPP Siswa Rp 90 Juta, Bendahara Sekolah di Banjarmasin Ditangkap

Kompas.com - 26/01/2021, 19:14 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang bendahara sekolah luar biasa (SLB) berinisial RAH (19) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelapkan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa sebesar Rp 90 juta.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, penggelapan dana tersebut dilaporkan oleh kepala sekolah yang curiga terhadap pelaku yang tak pernah lagi datang ke sekolah.

"Menurut keterangan pelapor, pelaku sudah tidak pernah masuk lagi ke sekolah dari tanggal 19 Februari 2020 dan tidak pernah memberi kabar ke pihak sekolah," ungkap Iptu Yadi Yatullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Mantan Pejabat BNN Sumut Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Rp 756 Juta

Dana sekolah yang digelapkan pelaku, kata Yadi, merupakan iuran SPP siswa-siswi beserta catatan pembukuan.

Catatan pembukuan yang dibawa pelaku diduga untuk menghilangkan jejak penggelapan dana sekolah.

Pelapor mengaku jika sekolah mengalami kerugian hingga puluhan juta.

"Pelaku membawa uang hasil iuran SPP siswa sebesar Rp 90.000.000 beserta catatan pembukuannya," jelasnya.

Karena tak pernah lagi datang ke sekolah, pelaku ternyata kabur ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: 8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com