Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Kalsel

Kompas.com - 30/07/2020, 16:06 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus empat pelaku penggelapan belasan mobil rental.

Keempat pelaku tersebut yakni TD, YP, ED dan AK.

"Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes (Pol) M Rifa'i kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 unit mobil rental.

Baca juga: Perwira Polisi Gelapkan 83 Mobil Rental, 34 Unit Berhasil Diselamatkan

Rifa'i menjelaskan, modus para pelaku yakni menyewa mobil dari para korbannya dengan dalih ingin digunakan untuk kepentingan jasa transportasi pada suatu proyek.

Awalnya, kata Rifa'i, uang sewa rental mobil berjalan lancar.

Namun, setelah waktu sewa yang telah ditentukan habis, mobil tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menyewa mobil berbagai jenis kepada korban untuk proyeknya dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan," ungkap Rifa'i.

Baca juga: Korban Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil Rental di Kepri Bertambah

Merasa ditipu pelaku, salah seorang pemilik kendaraan melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya bisa ditangkap.

"Sebelas unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan utang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya," beber Rifa'i.

Rifa'i menambahkan, bagi para korban yang merasa pernah ditipu pelaku bisa mendatangi Mapolda Kalsel dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel.

Mereka dijerat Pasal 372 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com