Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

Kompas.com - 14/12/2020, 19:44 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba.

Adapun delapan anggota polisi yang dipecat tersebut yakni, Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan.

Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun, Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun.

Baca juga: Patroli Ditabrak KA Brantas, 2 Polisi Tewas, Satu Prajurit TNI Diduga Jatuh ke Sungai

Kemudian, Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun. Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara. 

Briptu Sony Akolayoda anggota Polres Empat Lawang disersi empat tahun. Selanjutnya, Briptu Arif Hidayatullah anggota Polres Empat Lawang, vonis  penjara selama 12 tahun atas kasus penyelundupan narkoba.

Terakhir, Bripda Kapatrea yang bertugas di Polres Lubuk Linggau disersi empat tahun karena kabur dalam bertugas.

Baca juga: Satpam Tebas Lengan Bosnya hingga Putus, Polisi: Pelaku Masih dalam Pengejaran

Coreng nama baik Polri

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian. Sehingga,langsung dilakukan pemecatan.

"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana,ini merupakan sanksi tegas yang diberikan,"kata Eko, Senin (14/12/2020).

Eko menjelaskan, mereka sebelumnya melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat. Setelah divonis bersalah, mereka langsung dilakukan pemecatan.

"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com