BANYUASIN, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 171 kilogram, serta puluhan ribu butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Sumatera Selatan Habi Kusno mengatakan, penangkapan itu berlangsung di perairan Muara Telang, Jalur 9 Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Bakamla RI Menangkap 2 Kapal Tanker Berbendera Asing
"Kami hanya back up BNN pusat. Jumlah barang bukti yang diamankan 171 kilogram sabu dan ekstasi yang belum dihitung, tapi diperkirakan puluhan ribu sudah pasti," kata Habi melalui telepon, Minggu (24/1/2021).
Habi menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, kedua warga Banyuasin yang ditangkap itu akan mengedarkan narkoba di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Bahkan, ribuan butir ekstasi dan sabu itu akan dikirim ke sekitar Pulau Sumatera, yakni Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan.
"Pelaku ini naik sepeedboat membawa barang ini. Kasusnya akan dikembangkan oleh BNN pusat. Tersangka juga akan dibawa ke sana," ujar Habi.
Baca juga: Ratusan Warga Rohingya Kabur dari Aceh, Tersisa 112 Orang
Saat ini, Habi belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait idenitas dua pelaku tersebut.
"Sekarang mau dikembangkan dulu, saya belum bisa memberikan keterangan detail, karena yang menanganinya BNN pusat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.