PADANG, KOMPAS.com - Kendati sudah mendapatkan aanmaning (peringatan) kedua untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA), namun Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat belum membayarkan ganti rugi tanah warga senilai Rp 2.471.000.000 atas nama Abdul Wahab (80).
Dalam aanmaning sekaligus mediasi kedua, Selasa (19/1/2021) yang mempertemukan antara tergugat Pemkot Padang dengan Penggugat Abdul Wahab, Pemkot Padang tetap bersikukuh meminta pengukuran kembali tanah tersebut.
"Kita tetap minta untuk diukur kembali tanah tersebut sebelum dibayarkan," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Yopi menyebutkan pengukuran tanah itu harus dilakukan oleh Abdul Wahab sebagai penggugat dan kalau sudah selesai serta sesuai dengan angka 4.942 meter persegi seperti yang digugat maka Pemkot Padang segera menganggarkan pembayarannya.
"Mereka yang harus mengukur. Pemkot tidak ada dana untuk melakukan itu," kata Yopi.
Sementara itu Abdul Wahab menolak melakukan pengukuran kembali karena tanah itu sudah jelas dan dalam putusan PK MA tidak diperintahkan diukur kembali.
Baca juga: Sudah Kalah di MA, Pemkot Padang Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
Malahan menurut Wahab, jika dilakukan pengukuran kembali tentu akan bisa menimbulkan masalah baru.
"Dalam putusan MA itu sudah jelas diperintahkan membayar. Tidak ada diminta ukur kembali," kata Wahab.
Wahab menyebut pihaknya sudah lelah meminta haknya. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi MA hingga PK MA, pihaknya memenangi gugatan.
"Saya sudah capek. Uang sudah habis mengurusnya bolak balik pengadilan tapi belum juga dibayarkan. Anak dan kemenakan sudah tidak sabar, saya takut mereka nanti memblokir jalan By Pass yang tanahnya belum dibayar," kata Wahab.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal sebagai eksekutor pelaksanaan putusan MA itu menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.
Yoserizal mengakui Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap objek perkara yang dianggapnya belum jelas.