Salin Artikel

30 Tahun Menunggak Sampai Ditegur PN, Pemkot Padang Bersikukuh Tak Mau Bayar Ganti Rugi Tanah Kakek Tua

Dalam aanmaning sekaligus mediasi kedua, Selasa (19/1/2021) yang mempertemukan antara tergugat Pemkot Padang dengan Penggugat Abdul Wahab, Pemkot Padang tetap bersikukuh meminta pengukuran kembali tanah  tersebut.

"Kita tetap minta untuk diukur kembali tanah tersebut sebelum dibayarkan," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Alasan Pemkot: harus diukur kembali

Yopi menyebutkan pengukuran tanah itu harus dilakukan oleh Abdul Wahab sebagai penggugat dan kalau sudah selesai serta sesuai dengan angka 4.942 meter persegi seperti yang digugat maka Pemkot Padang segera menganggarkan pembayarannya.

"Mereka yang harus mengukur. Pemkot tidak ada dana untuk melakukan itu," kata Yopi.

Sementara itu Abdul Wahab menolak melakukan pengukuran kembali karena tanah itu sudah jelas dan dalam putusan PK MA tidak diperintahkan diukur kembali.

Alasan Abdul: dalam PK MA tak ada pengukuran kembali

Malahan menurut Wahab, jika dilakukan pengukuran kembali tentu akan bisa menimbulkan masalah baru.

"Dalam putusan MA itu sudah jelas diperintahkan membayar. Tidak ada diminta ukur kembali," kata Wahab.

Wahab menyebut pihaknya sudah lelah meminta haknya. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi MA hingga PK MA, pihaknya memenangi gugatan.

"Saya sudah capek. Uang sudah habis mengurusnya bolak balik pengadilan tapi belum juga dibayarkan. Anak dan kemenakan sudah tidak sabar, saya takut mereka nanti memblokir jalan By Pass yang tanahnya belum dibayar," kata Wahab.

PN Padang sampai tegur Pemkot Padang

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal sebagai eksekutor pelaksanaan putusan MA itu menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

Yoserizal mengakui Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap objek perkara yang dianggapnya belum jelas.


Pakar hukum Unand: Pemkot Padang berbuat melawan hukum, contoh tidak baik untuk masyarakat

Pakar hukum perdata Universitas Andalas Padang Prof Busyra Azheri menyebutkan, tindakan Pemkot Padang yang tidak melaksanakan putusan MA tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Harusnya Pemkot Padang sebagai pemerintah memperlihatkan contoh yang baik kepada masyarakat dengan taat melakukan putusan MA.

"Kalau sudah putusan PK MA, tidak ada lagi upaya hukum. Pemkot harus menjalani putusan. Tidak ada alasan tidak melaksanakannya," kata Busyra.

Busyra mengatakan jika Pemkot Padang masih tidak mau melakukan putusan itu, maka tergugat bisa mengajukan sita jaminan.

"Sita jaminan ini bisa dilakukan terhadap aset Pemkot Padang seperti Pasar Raya. Nanti pendapatan Pasar Raya akan dialihkan ke penggugat sampai ganti ruginya terbayarkan," kata Busyra.

Hanya saja jika terjadi sita jaminan maka hal itu akan berdampak negatif kepada pemerintah dalam hal kepercayaan publik.

Berawal dari proyek pembangunan jalan By Pass pada 1991

Perkara berawal dari proyek jalan By Pass tahun 1991 lalu.

Saat itu tanah Abdul Wahab terpakai untuk proyek tersebut dan ada kesepakatan untuk dilakukan ganti rugi.

"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab.

Kemudian Wahab mengikuti saran Mahyeldi dan memasukan gugatan ke PN Padang.


Abdul Wahab menang PK MA

Hasilnya, Wahab menang dan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2.471.000.000 atas tanah 4.942 meter tersebut.

"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Menurut Wahab, alasan Pemkot Padang belum mau membayar adalah karena tanah tersebut harus diukur kembali.

"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang. Yang ada Pemkot harus membayar," jelas Wahab.

Pada 2015 Wali Kota Mahyeldi sudah janji bayarkan...

Wahab menilai Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.

"Saya sudah tua. Sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya Jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.

Bahkan menurut Wahab, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang, Mahyeldi untuk membayarkan ganti rugi itu pada tahun 2015 lalu.

"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/11545431/30-tahun-menunggak-sampai-ditegur-pn-pemkot-padang-bersikukuh-tak-mau-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke