Pakar hukum perdata Universitas Andalas Padang Prof Busyra Azheri menyebutkan, tindakan Pemkot Padang yang tidak melaksanakan putusan MA tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Harusnya Pemkot Padang sebagai pemerintah memperlihatkan contoh yang baik kepada masyarakat dengan taat melakukan putusan MA.
"Kalau sudah putusan PK MA, tidak ada lagi upaya hukum. Pemkot harus menjalani putusan. Tidak ada alasan tidak melaksanakannya," kata Busyra.
Busyra mengatakan jika Pemkot Padang masih tidak mau melakukan putusan itu, maka tergugat bisa mengajukan sita jaminan.
"Sita jaminan ini bisa dilakukan terhadap aset Pemkot Padang seperti Pasar Raya. Nanti pendapatan Pasar Raya akan dialihkan ke penggugat sampai ganti ruginya terbayarkan," kata Busyra.
Hanya saja jika terjadi sita jaminan maka hal itu akan berdampak negatif kepada pemerintah dalam hal kepercayaan publik.
Perkara berawal dari proyek jalan By Pass tahun 1991 lalu.
Saat itu tanah Abdul Wahab terpakai untuk proyek tersebut dan ada kesepakatan untuk dilakukan ganti rugi.
"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab.
Kemudian Wahab mengikuti saran Mahyeldi dan memasukan gugatan ke PN Padang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.