Hasilnya, Wahab menang dan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2.471.000.000 atas tanah 4.942 meter tersebut.
"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.
Menurut Wahab, alasan Pemkot Padang belum mau membayar adalah karena tanah tersebut harus diukur kembali.
"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang. Yang ada Pemkot harus membayar," jelas Wahab.
Wahab menilai Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.
"Saya sudah tua. Sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya Jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.
Bahkan menurut Wahab, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang, Mahyeldi untuk membayarkan ganti rugi itu pada tahun 2015 lalu.
"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.