Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Dua Ruang Dinas di Kota Batu

Kompas.com - 12/01/2021, 07:08 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan sejumlah penggeledahan di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/1/2021).

Kali ini, tim penyidik menggeledah ruang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga: Wali Kota Batu: Dokumen yang Dicari KPK Tidak Ada di Saya

"Hari ini (11/0/2021) tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di dua lokasi yaitu di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan BPKAD Kota Batu, Jawa Timur," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin.

Penyidik, kata Ali, masih mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan," jelasnya.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kota Batu sudah berlangsung sejak Rabu (6/1/2021).

Sejumlah ruang dinas di Kompleks Balai Kota Among Tani Kota Batu sudah digeledah. Begitu juga dengan ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang ada di lantai lima.

Baca juga: Menjadi Pilot adalah Cita-citanya sejak Kecil...

Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan itu. Di antaranya dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata.

Penyidik juga memeriksa dua saksi di Kota Batu pada Selasa (5/1/2021). Mereka adalah, pemlik PT GA Moh Zaini dan mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpok, Kristiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com