Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PKM di Banyumas, Siap-siap Bersihkan Fasilitas Kesehatan

Kompas.com - 08/01/2021, 22:53 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Warga yang melanggar kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Banyumas, akan diberi sanksi sosial.

Kabag Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin menjelaskan, masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi untuk membersihkan fasilitas kesehatan atau fasilitas umum yang ada.

"Misal menyapu fasilitas umum atau kesehatan dan disiapkan rompi khusus oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," kata Sugeng seusai rapat koordinasi di Pendapa Sipanji Purwokerto, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: WFH Bukan Libur, ASN Tidak Penuhi Target Bakal Kena Sanksi

Selain itu, masyarakat yang melanggar juga akan diancam sanksi administrasi dengan menyita kartu tanda penduduk (KTP).

"Tarik KTP selama dua minggu. Sanksi akan diberikan saat itu juga ketika ditemukan pelanggaran, contohnya tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan lainnya," ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pengelola tempat usaha juga akan diberi sanksi jika melanggar ketentuan PKM.

"Sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha," tegas Sugeng.

Baca juga: Banyumas Terapkan PKM Mulai 11 Januari 2021, Ini Aturannya

Diberitakan sebelumnya, wilayah Kabupaten Banyumas dipastikan akan menerapkan PKM mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati dan peraturan bupati (Perbup).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com