YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) akan diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sektor perkantoran wajib memberlakukan 50 persen work from home ( WFH) dan 50 persen work from office (WFO).
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani mengingatkan para aparatur sipil negara ( ASN) bahwa WFH bukanlah hari libur.
“WFH bukan berarti libur, tetap bekerja di rumah kewajiban. Presensi dilakukan dan pekerjaan tetap diselesaikan untuk menyelesaikan target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya saat zoom bersama awak media, Jumat (8/1/2020).
Baca juga: Seorang Pejabat Meninggal akibat Covid-19, Semua OPD di Cianjur WFH
Ia mengatakan, pembagian kuota 50 persen diserahkan kepada masing-masing OPD, begitu juga dengan pengawasannya.
Masing-masing Kepala OPD harus bisa memastikan target dapat tercapai walaupun dilakukan WFH.
“Untuk kinerja dan manajemen diserahkan masing-masing OPD. Apa yang harus diselesaikan menjadi domainnya masing-masing OPD,” kata dia.
Menurut dia, masing-masing OPD sudah memiliki jadwal pekerjaan masing-masing, sehingga harapannya walaupun WFH para ASN tetap bisa memberikan laporan kerja sesuai dengan jadwal yang sudah diatur.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Karawang Positif Covid-19, 48 Lainnya WFH
Jika, kinerja ASN tidak baik saat WFH, Amin mengatakan tetap ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang kinerjanya tidak bisa memenuhi target.
“ Sanksi ada, seperti hukuman disiplin ASN yang berlaku. Kalau kinerja tidak sesuai target kepala OPD bisa memberikan sanksi teguran lisan nanti meningkat sanksi teguran tertulis,’ kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan