KOMPAS.com- Di Sumatera Selatan, oknum polisi berpangkat AKBP dituntut pasal berlapis.
Penyebabnya, oknum tersebut menerima uang pelicin dalam penerimaan bintara Polri.
Sedangkan di Madiun, Jawa Timur, seorang mantan TKI yang kesulitan mencari pekerjaan mengembangkan bisnis bonsai kelapa.
Dari bisnis tersebut, pria bernama Zainuri itu mampu meraup omzet jutaan rupiah per bulan.
Berikut lima berita populer nusantara yang menjadi fokus perhatian pembaca Kompas.com:
Baca juga: Cerita Zainuri, Sulit Cari Kerja hingga Punya Omzet Jutaan dari Bonsai Kelapa, Belajar dari YouTube
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy dengan Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Edy merupakan perwira yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia SeleksI Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan 2016.
Atas dugaan suap itu, Edy disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.
Dia bekerja sama dengan dua terdakwa lain, AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto.
Dua orang tersebut sudah divonis oleh pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.
Mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi anggota polisi.
Baca juga: Terima Uang Pelicin Masuk Bintara Polri, Polisi Berpangkat AKBP Dituntut Pasal Berlapis