Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Polisi Berpangkat AKBP Terima Uang Pelicin Penerimaan Bintara, Dijerat Pasal Berlapis | "Saya Kaget Dibilang Positif Covid-19 karena Tidak Merasa Sedang Sakit"

Penyebabnya, oknum tersebut menerima uang pelicin dalam penerimaan bintara Polri.

Sedangkan di Madiun, Jawa Timur, seorang mantan TKI yang kesulitan mencari pekerjaan mengembangkan bisnis bonsai kelapa.

Dari bisnis tersebut, pria bernama Zainuri itu mampu meraup omzet jutaan rupiah per bulan.

Berikut lima berita populer nusantara yang menjadi fokus perhatian pembaca Kompas.com:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy dengan Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Edy merupakan perwira yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia SeleksI Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan 2016.

Atas dugaan suap itu, Edy disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Dia bekerja sama dengan dua terdakwa lain, AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto.

Dua orang tersebut sudah divonis oleh pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.

Mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi anggota polisi.

Aturan diterapkan sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ganjar mengatakan masyarakat lebih baik tidak mudik jika tidak bisa memenuhi persyaratan itu.

"Kita itu kan ingin menyelamatkan mereka dan menyelamatkan orang yang mau didatangi itu aja sebenarnya," kata Ganjar.

"Kesadaran itu yang butuh orang paham. Kalau anda ngeyel kan tidak pernah tahu anda itu sakit atau enggak. Nah kita minta masyarakat untuk melakukan itu kita mewajibkan itu (rapid test antigen). Kalau enggak bisa lebih baik enggak pulang," lanjut dia.

Pemprov Jateng juga akan terjun ke masyarakat untuk melakukan rapid test antigen secara acak di 11 check point.

Warga Desa Candi Mulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu mampu meraup omzet jutaan rupiah dari bonsai.

Zainuri mengaku sudah menjajal bisnis itu sampai tiga kali namun gagal.

Bermodalkan belajar otodidak lewat Youtube dan Facebook, Zainuri kini bisa mencukupi kebutuhan keluarga dari bonsai kelapa.

Dia memanfaatkan halaman rumah untuk menanam pohon dengan media tanam stoples atau pot.

Hasilnya, bonsai bisa dijual seharga Rp 120 ribu sampai Rp 400 ribu.

Ia pun meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per bulan.

"Awalnya, dua sampai tiga kali saya gagal mengembangkan usaha ini karena saya tidak memiliki pengalaman. Tapi saya terus mencoba belajar secara otodidak dan akhirnya berhasil," kata dia.

Wartawan bernama Junus Imanuel Hauteas (38) itu kini dalam kondisi tanoa gejala.

"Saya juga kaget sih sebenarnya, saya dibilang positif. Karena saya secara pribadi tidak merasa saya sedang sakit," kata Junus, Senin (21/12/2020).

Di rumah karantina, dia mengaku tetap beraktivitas.

Hasil pelacakan, dia tidak pernah berkontak dengan wartawan lain dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya tidak kontak dengan siapa-siapa (rekan-rekan wartawan sebelum terkonfirmasi positif Covid-19)," ujar Junus.

Tim hukum Machfud-Mujiaman berharap MK mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji.

Mereka menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Surabaya berlangung.

"Harapan kami majelis hakim MK memberikan petitum mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman," kata anggota tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz dikonfirmasi Senin sore.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain mobilisasi birokrasi hingga anggaran untuk memenangkan rival mereka.

"Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," terangnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Ignasius Sara, Riska Farasonalia, Muhlis Al Alawi, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa, Dheri Agriesta, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/05450061/-populer-nusantara-polisi-berpangkat-akbp-terima-uang-pelicin-penerimaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke