Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Bandara Batam Berlakukan Rapid Test Antigen dengan Biaya Rp 275.000

Kompas.com - 21/12/2020, 15:26 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Mulai besok, Selasa (22/12/2020), Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memberlakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes serta Satga Gugus Tugas Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur BUBU Hang Nadim Batam Benny Syahroni melalui telepon mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk penumpang yang hendak terbang ke Jawa (termasuk Jakarta), Bangka Belitung dan Bali.

“Tercatat ada enam daerah di Indonesia sudah menerapkan dan memberlakukan rapid test antigen, dan tidak menutup kemungkinan hal senada juga sudah mulai diberlakukan dari dan ke Bandara Hang Nadim di Batam mulai besok, Selasa (22/12/2020),” kata Benny, Senin (21/22/2020).

Baca juga: Di Batam, 12 Calon TKI Ilegal Diselamatkan, Ditawari Kerja di Dubai dan Singapura dengan Gaji Rp 6 Juta

Benny menjelaskan, jika mengikuti surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, pembelakuan rapid test antigen terhitung sejak 20 Desember 2020.

Oleh karena itu, nantinya calon penumpang yang datang maupun berangkat melalui Bandara Hang Nadim di Batam wajib membawa dokumen hasil rapid test antigen berbasis swab.

“Sebenarnya hari ini sudah bisa diterapkan. Namun ada kelonggaran dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam, sehingga baru besok, Selasa (22/12/2020) diberlakukan wajib rapid test antigen,” ungkap Benny.

Terkait pelayanan rapid test antigen di Batam, Benny menyebutkan saat ini baru tersedia di dua rumah sakit, yakni RS Bhayangkara dan RS Halimah.

“Namun di bandara juga sudah ada, sudah kami siapkan buat calon penumpang di Bandara Hang Nadim, namun kalau bisa hal ini dilakuka sehari sebelum keberangkatan," papar Benny.

Benny mengatakan masa berlaku rapid test antigen hanya 3x24 jam atau tiga hari. Layanan pemeriksaan di Bandara Hang Nadim dikenai biaya Rp 270.000 hingga Rp 275.000 sesuai dengan keputusan Kemenkes RI.

“Jika waktunya mepet, penumpang bisa melakukan rapid test antigen empat jam sebelum keberangkatan, namun tetap kami sarankan sehari sebelum keberangkatan biar tidak terburu-buru,” pungkas Benny.

Diketahui, beberapa daerah di Indonesia telah mewajibkan setiap pengunjung untuk melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Batam Kabur Saat Akan Dikarantina

Aturan tersebut dikeluarkan Kemenkes RI dan dipertegas dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan karena perjalanan antar-daerah dipastikan meningkat seiring dengan masuknya perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com