Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan, Keluar Masuk Palembang Tak Wajib Rapid Test Antigen

Kompas.com - 21/12/2020, 15:13 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pendatang dari luar Kota Palembang, Sumatera Selatan, sampai saat ini belum diwajibkan melakukan rapid test antigen sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19.  

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kota Palembang Nur Purwoko. 

Menurut Nur, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas RI nomor 3 tahun tahun 2020, kewajiban pendatang yang masuk dan keluar untuk rapid test antigen sejauh ini baru diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Surat Edaran Walkot Palembang, Tak Ada Pesta Kembang Api di Jembatan Ampera

Sementara, untuk di Palembang sampai saat ini belum ada aturan soal kewajiban tersebut. 

"Dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan Palembang belum menerbitkan aturan itu. Kecuali kemarin di Babel, yang mengeluarkan aturannya adalah pemerintah daerah," kata Nur melalui sambungan telepon, Senin (21/12/2020). 

Dijelaskan Nur, meskipun belum ada aturan wajib rapid test antigen, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang telah menyediakan layanan tersebut. 

Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Bali dan Pulau Jawa bisa menyertakan hasil pemeriksan rapid test antigen. 

Untuk rapid test antigen, dikenakan biaya Rp 200.000. Sementara rapid test antibodi Rp 85.000. 

"Lokasi pemeriksaan rapid test antigen ada di dekat stasiun LRT bandara SMB II," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan Operasi Lilin 2020 dan tahun baru 2021. 

Baca juga: Palembang Kembali Zona Merah, Warga Diminta Rayakan Tahun Baru di Rumah

Dalam surat edaran tersebut, tertulis enam peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat saat masa pandemi Covid-19. 

Pada peraturan nomor 2, masyarakat dilarang untuk mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti organ tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan atau berkumpulnya orang banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com