Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK di Palembang Naik Tahun 2021, Berapa Jumlahnya?

Kompas.com - 17/12/2020, 09:46 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan untuk menaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,3 persen pada awal tahun 2021 mendatang.

Dengan demikian, UMK yang semula Rp3,165,519 pada 2020, kini naik menjadi Rp3.270.093,78 pada 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang M Yanuarpan Yany menjelaskan, sebelum menaikan besaran UMK 3,3 persen, mereka telah melakukan diskusi bersama para pengusaha dan buruh.

Baca juga: 8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

Hasil pertemuan itu diputuskan bahwa besaran UMK dinaikan sebesar 3,3 persen.

"Keputusan kenaikan UMK ini juga sudah ditandatangani oleh Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumsel. Surat rekomendasi sudah diajukan pada 9 November kemarin," kata Yanuarpan kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Menurut Yanuarpan, selain berdiskusi bersama pengusaha, Pemerintah Kota Palembang juga melakukan survei kehidupan layak untuk pekerja dalam setiap bulan.

Pemkot kemudian menemukan banyaknya kebutuhan masyarakat yang meningkat dalam setiap bulan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 16 Desember 2020

Selain itu, Disnaker juga melakukan penilaian 60 poin perhitungan kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga diputuskan bahwa kenaikan upah sangat dibutuhkan para buruh.

"Harga sembako dan pakaian juga dihitung dalam poin tersebut, sehingga kehidupan layak sangat dibutuhkan masyarakat," ujar dia.

Dengan adanya keputusan tersebut, ia berharap seluruh perusahaan yang memiliki pekerja untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"UMK ini berlaku mulai tahun depan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com