Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palembang Kembali Zona Merah, Warga Diminta Rayakan Tahun Baru di Rumah

Kompas.com - 15/12/2020, 17:45 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah sempat keluar dari zona merah beberapa waktu lalu, kota Palembang saat ini kembali menjadi daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan.

Berdasarkan laman di Satgas Covid-19 Sumatera Selatan corona.sumselprov.go.id, dari 17 Kabupaten hanya kota Palembang yang kembali masuk ke zona merah. 

Sedangkan 16 Kabupaten lainnya berstatus zona orange dan kuning dengan total keseluruhan kasus positif mencapai 10.408 orang, Selasa (15/12/2020). 

Sementara, tambahan kasus positif per Selasa sebanyak 73 orang. Kasus sembuh bertambah 59 orang dan meninggal bertambah tiga orang.

Baca juga: Cawabup Petahana OKU Masuk Rutan Palembang dengan Tangan Terborgol

Tahun Baru, warga diminta rakayan di rumah

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan status zona merah tersebut warga diminta untuk kembali mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Bahkan, pada perayaan tahun baru nanti semuanya diminta tetap berada di di rumah.

"Bagi yang merayakan tahun baru untuk tidak dimanfaatkan berkerumun, jangan sampai mudik. Tahun baru lakukanlah dengan keluarga di rumah saja. Saya kira itu," kata Harno.

Menurut Harno, untuk warga yang merayakan natal di gereja juga harus mengikuti protokol kesehatan agar semua masyarakat dapat aman ketika melakukan ibadah.

Selain itu, ia meminta warga untuk tetap memakai masker ketika berada di luar rumah sehingga tetap aman dari penyebaran virus Corona.

"Kasus (Covid-19) di Palembang masih fluktuatif, kami harap ada kesadaran masyarakat untuk sama-sama mencegah. Patuhi betul protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kelompok JI di Palembang dan Riau

Patroli ke mal dan kafe

Sementara, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan Satgas Covid-19 menurut Harno secara rutin tetap melakukan patroli di seluruh tempat keramaian mulai dari mal dan kafe untuk memastikan protokol kesehatan berjalan.

Sebab, ia telah mengeluarkan Peraturan Walikota tentang protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Dimana para pelanggar dapat dikenakan sanksi sosial hingga denda.

"Untuk pembukaan sekolah kita ikuti bagaimana kebijakan Kementerian pendidikan saja. Nanti akan disesuaikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com