KOMPAS.com - Sebanyak 12 calon tenaga kerja diamankan dari penampungan TKI di Kota Batam. Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Terkait kasus tersebut, Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka yakni FA pengurus TKI dan DW yang merekrut pekerja migran melalui akun Facebook Lowongan Kerja Batam.
Serta tersangka SC berperan merekrut pekerja di kampung asal pekerja.
“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: 12 TKI Ilegal Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri
Menurut AKBP Ruslan Abdul Rasyid, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebut jika ada penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Center.
Saat ditindaklanjuti, di lokasi tersebut petugas mengamakan dua perempuan calon TKI ilegal dan pengurus berinsial SC.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Tim kemudian menemukan 10 perempuan calon TKI yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung Batam.
Baca juga: Video Viral TKI Mengaku Disiksa, Ini Imbauan Kemenlu
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pengurus berinsial FA.
“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” kata Ruslan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan