Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Pulang Setelah Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor Tiap Pekan

Kompas.com - 21/12/2020, 11:07 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut artis TA masih wajib lapor meski telah diperkenankan pulang setelah diperiksa.

TA sebelumnya ditangkap polisi karena dugaan terlibat dalam prostitusi online pada Kamis (17/12/2020) malam di Bandung, Jawa Barat.

"Saat ini. Masih proses, cuma untuk TA sendiri, sudah di pulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Erdi saat ditemui di Jalan Diponegoro, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Artis TA Dipulangkan Setelah Diperiksa, Polisi Fokus Ungkap Jaringan Muncikari Prostitusi Online

Adapun waktu wajib lapor TA sendiri akan ditentukan penyidik, lantaran masih berstatus saksi.

Sewaktu-waktu TA masih akan dimintai keterangan untuk menggali dan mendalami sejauh mana para tersangka muncikari ini menjalankan prostitusi online.

"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali. Untuk sementara sebagai saksi, ini akan didalami sebagai saksi tambahan," ucapnya

Sementara itu, tiga tersangka muncikari prostitusi online, RJ, AH dan MR masih pendalaman penyidik.

Baca juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarifnya hingga Rp 75 Juta Sekali Kencan

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka ini memiliki jaringan prostitusi online yang cukup luas di seluruh Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com