Salin Artikel

Boleh Pulang Setelah Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor Tiap Pekan

TA sebelumnya ditangkap polisi karena dugaan terlibat dalam prostitusi online pada Kamis (17/12/2020) malam di Bandung, Jawa Barat.

"Saat ini. Masih proses, cuma untuk TA sendiri, sudah di pulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Erdi saat ditemui di Jalan Diponegoro, Senin (21/12/2020).

Adapun waktu wajib lapor TA sendiri akan ditentukan penyidik, lantaran masih berstatus saksi.

Sewaktu-waktu TA masih akan dimintai keterangan untuk menggali dan mendalami sejauh mana para tersangka muncikari ini menjalankan prostitusi online.

"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali. Untuk sementara sebagai saksi, ini akan didalami sebagai saksi tambahan," ucapnya

Sementara itu, tiga tersangka muncikari prostitusi online, RJ, AH dan MR masih pendalaman penyidik.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka ini memiliki jaringan prostitusi online yang cukup luas di seluruh Indonesia.


Prostitusi yang beroperasi sejak 2016 ini terungkap setelah tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber.

Penyidik kemudian mendalaminya dan menangkap ketiga tersangka di tempat berbeda.

Hasil pengembangan, polisi pun mendapati artis TA yang tengah berduaan dengan seorang pria di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).

TA pun kemudian diboyong ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dugaan terlibat prostitusi online tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/11072311/boleh-pulang-setelah-diduga-terlibat-prostitusi-online-artis-ta-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke