Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Pengungkapan Prostitusi Online yang Diduga Melibatkan Artis TA

Kompas.com - 18/12/2020, 16:12 WIB
Agie Permadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktek prostitusi online yang diduga melibatkan seorang artis TA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika tim siber melakukan patroli dan menemukan adanya satu praktik prostitusi online.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap dua orang yang diketahui dari penyelidikan beberapa waktu lalu yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA dan Seorang Pria Diamankan dari Hotel di Bandung

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap mucikari lainnya.

Dengan begitu, total yang diamankan sebagai mucikari ini yakni RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

"Sebelumnya ada penangkapan dan dua orang diamankan di kota Medan kemudian dan satu orang di Jakarta," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Pengembangan dari ketiga orang ini, akhirnya petugas berhasil menggerebek praktek prostitusi online tersebut di Kota Bandung.

Seorang artis wanita berinisial TA kedapatan bersama seorang pria di salah satu hotel di Bandung. Polisi kemudian membawa TA ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran ada dugaan artis yang juga sebagai model itu terlibat prostitusi online.

Baca juga: Berawal Penangkapan 4 Muncikari, Polisi Gerebek Artis TA di Bandung

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU  RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkas Erdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com