Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Korban Lega Dengar Guru Agama yang Cabuli Anaknya Kalah di Kasasi

Kompas.com - 18/12/2020, 14:59 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com- Ada secercah kelegaan ketika N mendengar kabar Ambok Lang (45) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (17/12/2020).

Sebab, sudah lebih dari setahun kehadiran Ambok Lang di lingkungannya memperpanjang trauma beberapa anak di lingkungan tempat N tinggal.

N adalah salah satu orangtua dari enam anak yang menjadi korban pencabulan guru agama di Jambi. Kasus ini sudah dilaporkannya sejak akhir 2017 dan baru selesai 2020.

Baca juga: Sempat Bebas, Oknum Guru Agama yang Cabuli Anak Kalah Kasasi, Dipidana 3 Tahun

Dia mengatakan enam anak yang menjadi korban dicabuli ketika belajar di rumah Ambok Lang.

Hal ini terungkap ketika salah satu anak menangis dan demam sepulangnya dari belajar.

Dia lantas menceritakan pada orang tuanya dan akhirnya beberapa orangtua diberitahu dan menanyai anak-anak mereka.

Atas dasar itu Ambok Lang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi.

Laporan ini mandek sampai lima bulan lebih di Polda Jambi dan kemudian baru pada 2019 persidangan berjalan.

Baca juga: Guru Cabul di Cianjur Ternyata Koleksi Foto-foto Selfie dengan Murid-murid Korbannya

Namun pada Januari 2020 Ambok Lang divonis bebas.

Sejak vonis bebas dijatuhkan pada Ambok Lan, enam orang anak yang jadi korbannya ketakutan pergi ke masjid.

Mereka kemudian terpaksa mengaji di rumah, sebab masjid lingkungan mereka sangat dekat dengan rumah Ambok Lang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com