Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Korban Lega Dengar Guru Agama yang Cabuli Anaknya Kalah di Kasasi

Kompas.com - 18/12/2020, 14:59 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com- Ada secercah kelegaan ketika N mendengar kabar Ambok Lang (45) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (17/12/2020).

Sebab, sudah lebih dari setahun kehadiran Ambok Lang di lingkungannya memperpanjang trauma beberapa anak di lingkungan tempat N tinggal.

N adalah salah satu orangtua dari enam anak yang menjadi korban pencabulan guru agama di Jambi. Kasus ini sudah dilaporkannya sejak akhir 2017 dan baru selesai 2020.

Baca juga: Sempat Bebas, Oknum Guru Agama yang Cabuli Anak Kalah Kasasi, Dipidana 3 Tahun

Dia mengatakan enam anak yang menjadi korban dicabuli ketika belajar di rumah Ambok Lang.

Hal ini terungkap ketika salah satu anak menangis dan demam sepulangnya dari belajar.

Dia lantas menceritakan pada orang tuanya dan akhirnya beberapa orangtua diberitahu dan menanyai anak-anak mereka.

Atas dasar itu Ambok Lang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi.

Laporan ini mandek sampai lima bulan lebih di Polda Jambi dan kemudian baru pada 2019 persidangan berjalan.

Baca juga: Guru Cabul di Cianjur Ternyata Koleksi Foto-foto Selfie dengan Murid-murid Korbannya

Namun pada Januari 2020 Ambok Lang divonis bebas.

Sejak vonis bebas dijatuhkan pada Ambok Lan, enam orang anak yang jadi korbannya ketakutan pergi ke masjid.

Mereka kemudian terpaksa mengaji di rumah, sebab masjid lingkungan mereka sangat dekat dengan rumah Ambok Lang.

Ambok Lang juga sering jadi imam dan ceramah saat salat Jumat di masjid itu.

Hal ini dilakukannya di luar pekerjaannya sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Hal itu membuat ketakutan melingkupi perasaan enam anak ini. Sementara itu para orangtua memperjuangkan hak mereka setelah vonis bebas.

“Pertama ajukan surat ke LPSK kemudian ke KPAI. Selanjutjnya kami juga ajukan surat terkait kinerja jaksa dan hakim,” katanya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/12/2020).

N sempat mengajukan surat pada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Namun surat itu ditolak lantaran Ambok Lang divonis bebas.

Baca juga: Niat Memijat Muridnya yang Cedera, Oknum Guru di Kalsel Justru Berbuat Cabul

Menurutnya harus ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi.

“Sekarang sudah divonis penjara tiga tahun. Sekarang bagaimana sikap Pemerintah Provinsi Jambi? Sekarang dia masih PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” katanya.

N mengatakan tiga tahun baginya hukuman yang terlalu kecil jika dibandingkan dengan efek trauma yang dialami anak.

“Tapi setidaknya ada efek jera untuk pelaku. Termasuk pesan untuk korban lain,” katanya.

“Untuk korban lain yang belum berani ngomong, sekarang sudah bisa. Hal ini membuktikan kalau kita korban tetap ada yang bantu selama berjuang. Tidak usah takut,” katanya.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Dukun Cabul Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19 di Tangerang

Zubaidah selaku juru bicara Save Our Sister dan aktivis Beranda Perempuan mengatakan pengalaman kasus ini dapat membuka mata semua pihak.

“Suara dan konsistensi perjuangan keluarga korban bersama gerakan masyarakat sipil menjadi arus utama untuk perbaikan sistem hukum di Jambi,” katanya.

Putusan ini dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban.

Saat ini, mereka dapat bebas bermain di lingkungan sekitar tempat tinggal tanpa dibebani rasa takut bertemu dengan pelaku.

Jika aparat hukum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi korban kekerasan seksual, maka akan memberi efek positif bagi peningkatkan kepercayaan diri korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum.

Baca juga: Ditangkapnya Dukun Cabul di Kota Tangerang, Sopir Angkot yang Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19

Beranda Perempuan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena jernih melihat tindakan pidana terbukti sah dan meyakinkan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Terpidana Ambok Lang diketahui melanggar Pasal 82 UU 35/2014 jo UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com