BANGKA, KOMPAS.com - Enam warga yang juga mantan ketua RT di Kenanga, Sungailiat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang ditahan terkait aduan limbah pabrik dibebaskan melalui sidang Pengadilan Negeri, Kamis (17/12/2020).
Vonis bebas ditetapkan majelis hakim yang diketuai Fatimah dengan hakim anggota Dewi dan Arief Kadarmo.
Proses sidang diwarnai aksi damai yang digelar sejumlah aktivis mahasiswa dan warga Kenanga di depan kantor pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Pasal 263 yang didakwakan tidak menjelaskan tentang isi dan proses pembuatan surat yang diduga dipalsukan.
Selain itu, ada simpang siur informasi terkait status terdakwa sebagai ketua RT atau tidak.
Baca juga: Komisi IV Minta 6 Ketua RT di Babel Tak Ditahan dan Kegiatan Kapal Isap Dihentikan
Atas dasar itu, esepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa diterima, dan majelis hakim membatalkan tuntutan yang disampaikan jaksa penutut umum.
"Majelis hakim menilai dakwaan JPU tidak tepat dan tidak jelas maka batal demi hukum," ujar Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo seusai sidang, Kamis.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Bangka, Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi keputusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pelajari dulu," ujar Rizal saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus tersebut mendapat perhatian Komisi IV DPR RI yang menggelar kunjungan kerja di Bangka.
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi menerima aspirasi warga untuk mendorong upaya pembebasan 6 mantan ketua RT yang ditahan.
Pertemuan gabungan sempat digelar untuk membahas persoalan tersebut.
"Hasilnya hari ini saya merasa bahagia karena enam warga terkait gugatan class action dinyatakan bebas. Esepsi pengacaranya diterima," ujar Dedi dalam keterangan pada media.
Dedi mengucapkan terima kasih kepada pengacara dan semua pihak, mulai gubernur, bupati dan wali kota atas dukungan moral kepada masyarakatnya dalam menghadapi berbagai masalah yang dialami karena konsisten memperjuangkan lingkungan.
"Kami juga berharap pembebasan ini menjadi pembelajaran bagi setiap orang, petugas dan penyidik agar tidak mudah mempidanakan masyarakat," ucap Dedi.
Ada pun kasus penahanan bermula dari adanya nota protes terkait bau limbah dari pabrik pengolahan Tapioka.
Baca juga: 6 Mantan RT Ditahan gara-gara Bau Limbah, Komisi IV DPR Datangi Kejari Bangka
Pernyataan sikap protes diduga bermasalah sehingga akhirnya 6 mantan ketua RT diproses hukum dan ditahan.
Dukungan mengalir untuk pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena mereka yang ditahan ada dalam kondisi hamil dan sakit lumpuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.