SURABAYA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Surabaya.
Tim pemenangan pasangan yang diusung diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra itu mengaku mengantongi bukti kecurangan terstuktur, sistematis dan massif yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
"Kami ada bukti kecurangan yang kasat mata dari tim pasangan lawan. Tapi maaf tidak bisa kami buka sekarang. Kami akan buka di persidangan nanti," kata Donal Fariz, anggota tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman, kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kabag Humas Pemkot Surabaya dan 7 Pegawainya Positif Covid-19
Calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin menambahkan, langkah hukum gugatan ke MK tidak sekadar untuk menang atau kalah dalam Pilkada Surabaya.
"Urusan menang atau kalah hal biasa dalam pilkada, kami hanya ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik ke depannya," terang mantan Kapolda Jatim ini.
Hasil hitung real count KPU, hingga kamis pukul 15.30 WIB, perolehan suara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 42,8 persen (426.946 suara), sementara pasangan Eri Cahyadi-Armuji mendapatkan 57,2 persen (569.715 suara).
Perolehan tersebut dari 4.920 atau 94,91 persen suara masuk dari total 5.184 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Bupati Sumenep dan Istri Isolasi di Surabaya Setelah Positif Covid-19
Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pasangan ini melawan pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.