BANGKA, KOMPAS.com - Polemik penahanan enam mantan ketua RT di Kampung Kenanga, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengusik perhatian Komisi IV DPR RI.
Rombongan wakil rakyat dari senayan yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Bangka, menggelar pertemuan di kantor kejari setempat, Jumat (27/11/2020).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya mendorong upaya penangguhan penahanan sesuai aspirasi masyarakat.
Sebab di hari yang sama, masyarakat berkumpul mendesak pihak kejaksaan untuk menerbitkan surat pembebasan.
Baca juga: Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual
Ada dua peristiwa penting dalam kunjungan tersebut.
"Enam orang mereka dituduh melakukan manipulasi data dalam gugatan class action terhadap salah satu perusahaan terkait pencemaran lingkungan," ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
"Keenam ketua RT itu dituduh manipulasi data data class action. Pihak penggugat tidak merasa menggugat," tambah Dedi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Dari Dulu Saya Menolak Ekspor Benih Lobster
Dedi mengatakan, meski itu berkaitan dengan hukum, pihaknya tetap melihat sisi aspek kepentingan lingkungan. Menurutnya, mereka yang ditahan itu mewakili masyarakat yang merasakan sebuah problem lingkungan, sehingga wajar melakukan gugatan.
"Soal prosedur administrasi gugatan dan aspek hukum silakan berjalan," kata Dedi.
Namun demikian, lanjut dia, soal perlindungan masyarakat yang menginginkan lingkungannya terbebas dari pencemaran adalah hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah.
Kasus tersebut bermula dari bau tak sedap yang diduga muncul akibat limbah pabrik pengolahan tepung ubi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.