SUKOHARJO, KOMPAS.com - Paguyuban perajin alkohol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak ambil pusing dengan adanya RUU tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) yang tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, pembuatan alkohol yang mereka lakukan secara turun temurun bukan untuk kebutuhan konsumsi (minum), melainkan untuk kebutuhan medis atau kesehatan.
Salah satu pusat home industri pembuatan alkohol di Kabupaten Sukoharjo adalah Desa Bekonang di Kecamatan Mojolaban.
"Kita kan buat bukan minuman beralkohol. Kita kan harus bisa membedakan. Alkohol untuk kepentingan medis juga perlu," kata Ketua Paguyuban Perajin Alkohol Bekonang, Sukoharjo, Sabariyono dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat
Oleh karena itu, jelas dia RUU Larangan Minuman beralkohol yang diusulkan tiga partai yakni Gerindra, PPP dan PKS tidak memengaruhi produksi alkohol di wilayahnya.
Sabariyono menerangkan Bekonang memang terkenal sebagi pusat pembuatan alkohol, selain di Kecamatan Polokarto.
Dia menyebut perajin alkohol di Bekonang ada 50 kepala keluarga.
Kemudian di Kecamatan Polokarto ada sekitar 92 kepala keluarga.
Sehingga total perajin alkohol di dua kecamatan jumlahnya ada sekitar 142 kepala keluarga. Semua sudah memiliki izin alias legal.
Baca juga: Kritik RUU Minol, Pemprov NTT Sayangkan DPR Hanya Berpikir Dampak Mabuknya Saja
Bahkan, para perajin alkohol di Bekonang dan Polokarto mendapat pendampingan dari pemerintah.
Sabariyono menjelaskan produksi alkohol di Desa Bekonang berawal dari zaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1940-an.
Awal mulanya produksi alkohol untuk minuman ciu berkadar 35 persen.