Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Perajin Alkohol Bekonang soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 13/11/2020, 17:16 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kemudian seiring perkembangan dan adanya pendampingan dari pemerintah, diarahkan untuk membuat alkohol medis dan bahan bakar bioetanol.

"Dulu memang untuk kepentingan minuman. Tapi dikembangkan selanjutnya menjadi alkohol murni. Itupun ada pembinaan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," terang dia.

"Produk alkohol itu mau tidak mau harus lewat ciu dulu. Dari fermentasi kemudian diproses hasilnya ciu. Ciu di sini mengandung kadar alkohol 30-35 persen. Dari ciu-ciu itu dimurnikan kembali, didestilasi kembali nanti mendapatkan alkohol kadarnya lebih tinggi sesuai yang diinginkan. Alkohol Bekonang ini kadarnya 90 persen," sambung dia.

Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua Komisi III Khawatirkan Maraknya Oplosan

Produksi alkohol desa Bekonang dikirim ke berbagai daerah, khususnya untuk kebutuhan medis. Seperti toko kimia, puskesmas, rumah sakit dan juga bahan-bahan kosmetik.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).

RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen. 

Baca juga: Pimpinan DPR: Masukan Publik untuk RUU Larangan Minol Akan Jadi Perhatian

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com