Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Provinsi Riau 2021 Tetap Rp 2,8 Juta

Kompas.com - 01/11/2020, 21:18 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Gubernur Riau telah menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.888.563.

"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya

Penetapan UMP tersebut, kata dia, sudah pertimbangan mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sehingga, diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP saja, tetapi juga upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," sebut Syamsuar.

Baca juga: UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

Dia mengatakan, dengan sudah adanya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, pihaknya secara otomatis mengikuti kebijakan tersebut. 

"Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, secara langsung kami juga mengikuti kebijakan tersebut. Para pekerja juga kita minta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19," kata ujar Syamsuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com