MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Baca juga: Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Pilkada Kota Makassar, Menilik Peluang Adik Menteri Pertanian
Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.