Salin Artikel

Upah Minimum Provinsi Riau 2021 Tetap Rp 2,8 Juta

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Gubernur Riau telah menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.888.563.

"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Penetapan UMP tersebut, kata dia, sudah pertimbangan mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sehingga, diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP saja, tetapi juga upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," sebut Syamsuar.

Dia mengatakan, dengan sudah adanya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, pihaknya secara otomatis mengikuti kebijakan tersebut. 

"Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, secara langsung kami juga mengikuti kebijakan tersebut. Para pekerja juga kita minta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19," kata ujar Syamsuar.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/21185111/upah-minimum-provinsi-riau-2021-tetap-rp-28-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke