YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020.
"Itu tetap menjadi kewajiban kami untuk memfasilitasi pemilih, walaupun yang bersangkutan positif maupun sedang masa isolasi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Plt Wali Kota Medan Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020
Dia mengimbau pasien positif Covid-19 tak perlu panik akan kehilangan hak pilihnya.
Sebab, petugas KPPS dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi para pasien.
"Petugas nanti mendatangi pasien di tempat isolasi, misalnya di Asrama Haji. Di setiap TPS kita akan siapkan selain alat pelindung diri juga pakaian hazmat untuk KPPS," tegasnya.
Saat ini, kata dia, KPU Sleman akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Sleman.
Baca juga: KPU Sulut Siap Layani Pasien Positif Corona Gunakan Hak Pilih, Begini Mekanismenya
Koordinasi ini untuk memastikan data pasien positif Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri di rumah.
Selain itu, KPU Sleman juga berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Pendataan kan di gugus tugas ya, nanti kita akan koordinsikan dengan gugus tugas pasiennya berapa, di mana, sampai kemudian kita akan memfasilitasi hak pilihnya itu dengan cara seperti apa," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.