Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulut Siap Layani Pasien Positif Corona Gunakan Hak Pilih, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 16/07/2020, 21:29 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara siap melayani pasien positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) atau kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) alias asimptomatik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 nanti.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, akan dilayani di tempat di mana ia dirawat.

“Tidak mungkin pemilih yang terkonfirmasi positif dia datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait pemilihan di masa pandemi, dia dilayani di rumah sakit,” kata Ardiles saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Besok PDI-P Umumkan Rekomendasi Calon Wali Kota Solo, Gibran-Teguh Diundang, Purnomo Tidak

Menurut dia, sesuai mekanisme, satu hari sebelum pemungutan suara, penyelenggara di daerah baik panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan suara kecamatan (PPK) akan meminta nama-nama yang terkonfirmasi positif yang dirawat di rumah sakit.

Bahkan, kata Ardiles, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk pendataan bersama Gugus Tugas.

“Nanti TPS yang terdekat rumah sakitlah yang akan melayani pasien positif yang sedang dalam perawatan. Petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap. Jadi, pakai baju hazmat, masker, sarung tangan dan kelengkapan lainnya,” terangnya.

Sedangkan, untuk pasien ODP, PDP, dan OTG yang diisolasi di rumah akan dilayani oleh petugas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan tempat ia tinggal.

“Nanti bersama Bawaslu atau Panwas kelurahan dan desa didampingi oleh PPS,” ujar Ardiles.

Baca juga: Bawaslu: Sistem Pengecekan Data Pemilih Pilkada Milik KPU Bermasalah

Kemudian, lanjut dia, jika ada orang yang datang ke TPS dan diukur suhu tubuhnya di atas 37.5 derajat, pihak KPU juga akan menyediakan bilik khusus di luar TPS agar pemilik hak pilih bisa menyalurkan suaranya.

“Kertas suara di TPS juga akan disterilisasi. Tapi, yang pasti di setiap TPS, KPU menyediakan sarung tangan untuk digunakan saat menyalurkan hak suara. Jadi, tak hanya yang positif saja, tapi juga setiap warga yang datang ke TPS. Sarung tangannya sekali pakai dan langsung dibuang di tempat sampah yang disediakan,” ungkap Ardiles.

Terkait hal ini juga, ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas, termasuk di dalamnya Dinas Kesehatan, puskesmas di setiap kecamatan.

“Yang pasti, KPU siap melayani pasien positif Covid-19, orang dalam pemantuan, pasien dalam pengawasan, dan orang tanpa gejala pada pilkada nanti. Petugas-petugas kesehatan juga akan disiagakan bagi para penyelenggara di setiap TPS,” ucap Ardiles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com