PEKANBARU, KOMPAS.com - JW alias Joko (29) dan ME alias Efendi (34) melakukan aksi penjambretan di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
Keduanya menjambret untuk membeli narkoba. Namun, aksi mereka berujung dihakimi massa.
"Kedua pelaku mengaku menjambret untuk membeli narkotika. Beruntung aksi kedua pelaku gagal setelah ditangkap sejumlah warga," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApps, Sabtu (17/10/2020).
Selain melakukan jambret, kedua pelaku juga pengguna narkoba.
Baca juga: Jambret Ponsel Milik Kepala Cabang Bank di Makassar, Pria Ini Dibui
"Keduanya positif menggunakan narkotika," sebut Ambarita.
Joko dan Efendi menjambret seorang wanita berinisial S (28) di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kamis (15/10/2020) pukul 18.30 WIB.
Korban dijambret ketika sedang melintas di jalan sambil menelepon ke kantor tempat kerjanya.
"Kedua pelaku langsung memepet korban dan merampas satu unit handphone Android," kata Ambarita.