Korban, lanjut dia, berteriak jambret sambil mengejar kedua pelaku.
Teriakan korban juga memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah warga bersama korban mengejar pelaku.
Baca juga: Setelah Menutup Nomor HP, Dokter Gigi Ini Kehilangan Rp 400 Juta di Rekening
Sesampainya di Jalan Rajawali Sakti ujung, pelaku kebingungan hingga terjatuh dari sepeda motor. Kedua pelaku pun dihajar massa.
Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi diamankan ke Polsek Tampan.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami aman. Hasil dari gelar perkara, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkas Ambarita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.