Salin Artikel

2 Pria Ini Menjambret untuk Beli Narkoba, Tertangkap Dihakimi Massa

PEKANBARU, KOMPAS.com - JW alias Joko (29) dan ME alias Efendi (34) melakukan aksi penjambretan di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

Keduanya menjambret untuk membeli narkoba. Namun, aksi mereka berujung dihakimi massa.

"Kedua pelaku mengaku menjambret untuk membeli narkotika. Beruntung aksi kedua pelaku gagal setelah ditangkap sejumlah warga," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApps, Sabtu (17/10/2020).

Selain melakukan jambret, kedua pelaku juga pengguna narkoba.

"Keduanya positif menggunakan narkotika," sebut Ambarita.

Joko dan Efendi menjambret seorang wanita berinisial S (28) di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kamis (15/10/2020) pukul 18.30 WIB.

Korban dijambret ketika sedang melintas di jalan sambil menelepon ke kantor tempat kerjanya. 

"Kedua pelaku langsung memepet korban dan merampas satu unit handphone Android," kata Ambarita.


Korban, lanjut dia, berteriak jambret sambil mengejar kedua pelaku.

Teriakan korban juga memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah warga bersama korban mengejar pelaku.

Sesampainya di Jalan Rajawali Sakti ujung, pelaku kebingungan hingga terjatuh dari sepeda motor. Kedua pelaku pun dihajar massa.

Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi diamankan ke Polsek Tampan.

"Kedua pelaku saat ini sudah kami aman. Hasil dari gelar perkara, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkas Ambarita.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/10243811/2-pria-ini-menjambret-untuk-beli-narkoba-tertangkap-dihakimi-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke