Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Desak Gubernur Banten Ikut Menolak Omnibus Law

Kompas.com - 09/10/2020, 22:07 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahasiswa yang berunjuk rasa meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Permintaan itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Provinsi Banten saat berunjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Jumat (9/10/2020).

"Menuntut kepada Gubernur Banten untuk mengeluarkan sikap menolak omnibus law UU Cipta Kerja seperti kepala daerah lain. Intinya, mempunyai sikap tegas menolak," kata Ketua Umum HMI Cabang Serang Faisal Dudayef kepada Kompas.com di lokasi, Jumat.

Baca juga: Gubernur Sumsel Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta, Menolak UU Cipta Kerja

Apalagi, menurut Faisal, Provinsi Banten menjadi daerah penyangga yang dekat dengan pemerintah pusat di Jakarta dan mayoritas masyarakatnya bekerja di sektor industri.

Selain itu, HMI juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Kami juga meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu, supaya omnibus law dibatalkan dan dikaji ulang oleh pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif," kata Faisal.

Baca juga: Menolak Tanda Tangan, Wagub Sumsel Dilempari Batu

Menurut mahasiswa, DPR terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang.

Akibatnya, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang membuat kegaduhan, sehingga masyarakat lupa akan protokol kesehatan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi saat menemui masa aksi mengatakan, aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada Gubernur Banten.

"Aspirasi dari serikat buruh sudah ditampung, dari mahasiswa ditampung. Kita akan sampaikan ke Pak Gubernur," ujar Alhamidi.

Menurut Alhamdi, keputusan apakah menolak atau mendukung undang-undang, semua kewenangan ada di Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com