Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rapid Test" 13 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja Reaktif, dari 209 Pedemo di Bandung yang Diamankan

Kompas.com - 08/10/2020, 13:31 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 209 pemuda yang diamankan pascakericuhan di demo UU Omnibuslaw Cipta Kerja dilakukan rapid test di halaman Mapolrestabes Bandung. Dari ratusan pemuda itu, 13 orang reaktif.

"Dari 209 orang yang kita rapid, kita temukan 13 reaktif," kata Wakapolrestabes AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10/2020).

Nantinya, ke 13 orang ini akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandung untuk dilakukan tes swab.

"Ini yang kita khawatirkan, makanya setiap surat pemberitahuan unjuk rasa dan berkumpul, kita sampaikan agar dihindari semaksimal mungkin, karena berpotensi Covid-19," kata Yade.

Baca juga: Partainya Dukung Omnibus Law, Ketua PAN Kota Bandung Mundur

Seperti diketahui, 209 pemuda ini diamankan pada saat kericuhan demo UU Cipta Kerja, polisi menilai mereka melakukan pelanggaran hukum di beberapa titik lokasi salah satunya di Gedung DPRD Jabar.

"Dari 209 ini, semuanya akan kita lakukan pemeriksaan, tapi kita pilah-pilah, mana yang masuk dalam delik proses pidana, dan mana yang nanti kegiatan lainnya," ucap Yade.

Yade mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus dalam pencegahan Covid-19. Mengingat Kota Bandung, kata Yade, berada di level oranye mendekati merah.

"Bayangkan dari 13 ini memang betul-betul positif, kemarin mereka bertemu beberapa orang, semacam multi level marketing, akan menularkan ke banyak orang," ucapnya.

Yade menjelaskan bahwa kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian di kondisi pandemi ini. "Sejak awal kita sampaikan, kita tidak mengeluarkan surat izin keramaian unjuk rasa, karena kita khawatir Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Kericuhan Saat Demo di Bandung, Sejumlah Orang Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com