Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubenur NTT Kukuhkan 6 Penjabat Sementara, Gantikan Bupati yang Cuti Kampanye

Kompas.com - 27/09/2020, 09:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengukuhkan enam penjabat sementara bupati di enam kabupaten.

Acara pengukuhan enam orang Penjabat Sementara Bupati tersebut, berlangsung di aula rumah jabatan gubernur NTT, Sabtu (26/9/2020) kemarin.

Enam penjabat sementara bupati tersebut yakni Fredy Kapitan sebagai penjabat sementara Bupati Sabu Raijua, Zakarias Moruk sebagai penjabat Bupati Belu, Meserasi Ataupah sebagai penjabat Bupati Malaka, Samuel Pakereng sebagai penjabat Bupati Sumba Barat, Linus Lusi sebagai penjabat Bupati Ngada dan Zet Sonny Libing sebagai penjabat Bupati Manggarai.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 26 September 2020

Pengukuhan penjabat sementara bupati diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT.

Selanjutnya penyematan lambang tanda jabatan penjabat bupati, dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang penunjukan sementara bupati oleh gubernur Nusa Tenggara Timur.

Gubernur Viktor Laiskodat usai mengukuhkan penjabat sementara bupati mengatakan, dengan dikukuhkannya penjabat sementara bupati, mereka akan mengambil tongkat komando untuk melanjutkan pembangunan di saat para bupati cuti diluar tanggungan negara untuk menjalankan kampanye.

Viktor juga mengimbau agar melaksanakan tugas pembangunan dapat dilanjutkan seperti sediakala.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat: Pendidikan adalah Jalan Menemukan Tuhan

"Saya berharap, para penjabat ini tidak berpihak pada salah satu calon mana pun tentunya, karena aspek netralitas harus dilakukan," kata Viktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com