Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2020, 18:49 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45) harus berurusan dengan polisi.

KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhnya, EE (44) tewas saat berhubungan badan dengannya.

Kini, polisi menahan KU di Mapolres Ngada.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya

Sempat kejang ketika berhubungan badan

Ilustrasi bercintashutterstock Ilustrasi bercinta
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.

Padahal KU telah berkeluarga. Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan janda yang memiliki satu anak.

EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan, tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.

Seketika itu pula EE tak bergerak.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.

Baca juga: Tertular Penjual, 8 Pembeli Soto Lamongan Positif Covid-19, Gugus Tugas: Padahal Sudah Pakai Masker

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com