Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berkebun, Petani di Sumsel Bakar Lahan: Saya Tahu Itu Salah, tapi...

Kompas.com - 02/09/2020, 13:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bagio dan 21 petani lainnnya ditangkap polisi karena membuka lahan di Sumatera Selatan dengan cara dibakar sejak Juli 2020.

Para petani yang diamankan 18 orang adalah laki-laki dan empat orang perempuan dengan 20 laporan

Menurut Bagio (45) petani asal Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, ia terpaksa membuka lahan seluas setengah hektar dengan cara dibakar karena tak punya biaya yang cukup untuk membuka lahan dengan cara lain.

Baca juga: Pengakuan Petani Pembakar Lahan di Sumsel: Kami hanya Ingin Berkebun...

Menurutnya membakar lahan lebih hemat dibandingkan dengan cara ditebas.Rencananya lahan seluas setengah hektar yang ia buka akan digunakan untuk berkebun.'

"Kami hanya ingin berkebun, saya tahu membakar itu salah. Tapi tidak ada cara lain, saya tidak ada biaya yang besar untuk membuka lahan," kata Bagio.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti korek api gas, ember plastik, potongan kayu, bambu berisi solar dan parang yang digunakan untuk membakar.

Baca juga: KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar

"Mereka mulai membakar lahan pada malam dan siang hari, saat petugas patroli tidak berada di tempat. Para tersangka ini terdiri 18 laki-laki dan empat perempuan," jelas Supriadi.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tak lagi membuka lahan dengan cara di bakar.

Namun ternyata masih banyak masyarakat yang membakar lahan sehingga menimbulkan kabut asap.

"Kita tidak keccolongan, karena sosialisasi telah dilakukan. Hanya saja, ada sebagian warga yang masih tetap melakukan hal itu karena alasan ekonomi. Kami tetap mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Baca juga: Petani Pembakar Lahan Ditangkap, Walhi Minta Jangan Langsung Dipenjara

Ia menegaskan tidak akan tebang pilih untuk kasus pembakaran lahan.

"Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan kami tindak tanpa pandang bulu, baik perorangan maupun korporasi," tegas Supriadi.

Ke-22 tersangka ini pun terancam dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf i UU RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta dikenakan Pasal 181 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com