Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Petani Pembakar Lahan di Sumsel: Kami hanya Ingin Berkebun...

Kompas.com - 01/09/2020, 20:03 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 orang petani di Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan membakar buka lahan dengan cara dibakar.

Para tersangka pembakar lahan ini dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020).

Bagio (45) salah satu warga Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, mengatakan, ia terpaksa membuka lahan dengan cara dibakar lantaran tak memiliki biaya yang cukup.

Baca juga: KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar

Bakar lahan setengah hektar

Sehingga, metode dibakar menurutnya lebih hemat dibandingkan ditebas. Lahan seluas setengah hektar yang ia buka itu rencananya akan digunakan untuk berkebun.

"Kami hanya ingin berkebun, saya tahu membakar itu salah. Tapi tidak ada cara lain, saya tidak ada biaya yang besar untuk membuka lahan," kata Bagio.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, 22 orang yang ditetapkan tersangka pembakar lahan itu berlangsung sejak Juli 2020 dengan jumlah laporan sebanyak 20 LP.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti korek api gas, ember plastik, potongan kayu, bambu berisi solar dan parang yang digunakan untuk membakar.

"Mereka mulai membakar lahan pada malam dan siang hari, saat petugas patroli tidak berada di tempat. Para tersangka ini terdiri 18 laki-laki dan empat perempuan," jelas Supriadi.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Bekukan Izin Pengembang yang Sengaja Bakar Lahan

Sosialisasi tak mempan

Supriadi mengungkapkan, mereka sebelumnya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tak membuka lahan dengan cara dibakar.

Namun, hal itu tetap terjadi sehingga membuat lahan menjadi terbakar serta menimbulkan kabut asap.

"Kita tidak keccolongan, karena sosialisasi telah dilakukan. Hanya saja, ada sebagian warga yang masih tetap melakukan hal itu karena alasan ekonomi. Kami tetap mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Baca juga: Warga Bandel Bakar Lahan untuk Pertanian, 5 Hektar Lahan di Gunungsitoli Ludes

Pelaku terancam 20 tahun penjara

Ke-22 tersangka ini pun terancam dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf i UU RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta dikenakan Pasal 181 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan kami tindak tanpa pandang bulu, baik perorangan maupun korporasi," tegas Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com