KOMPAS.com - Tiga gadis di bawah umur dijual oleh WIL dan WN muncikari prostitusi online di Kota Ambon. Untuk sekali kencan, mereka dibayar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.
WIL dan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi pada Selasa (1/9/200).
Modus mereka berdua adalah mengajak tiga gadis tersebut untuk tinggal di rumah salah satu tersangka.
Setelah dua minggu tinggal bersama, para korban menuruti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari
“Korban ini anak di bawah umur semua, ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka, jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu, tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.
Dari hasil penyelidikan polisi, setiap kali transaksi, dua muncikari tersebut mendapatkan uang bagian Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Uang tersebut digunakan untuk pergi ke salon dan beli pakaian.
Baca juga: Bos Muncikari Prostitusi Artis: VS Dapat Rp 12 Juta, Saya Rp 8 Juta
“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000, uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya.
Selama tinggal bersama dengan tersangka, masing-masing korban sudah melayani enam pria hidung belang.
Kedua pelaku sudah beraksi sejak Juli 2020 lalu. Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan