LAMPUNG, KOMPAS.com - Bos muncikari praktik prostitusi yang melibatkan artis VS diciduk aparat Polresta Bandar Lampung.
Bos mucikari itu berinisial BS (33) warga Bekasi. BS ditangkap aparat di rumahnya pada Senin (10/8/2020) kemarin.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, BS ditangkap setelah pihaknya mendalami keterangan dari dua muncikari artis VS yang telah ditangkap sebelumnya.
"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka BS adalah bos dari tersangka MK dan MAZ," kata Liafani, Jumat (14/8/2020) malam.
Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi
MK (31) dan MAZ (21) sendiri ditangkap di luar hotel bintang empat di Bandar Lampung, dimana artis VS menginap pada 28 Juli 2020 lalu.
"BS dikenakan tindak pidana perdagangan orang. Sudah ada pengakuan dari dua muncikari sebelumnya," kata Liafani.
Dari keterangan BS, praktik prostitusi yang melibatkan artis itu telah lima tahun dijalaninya.
BS mengaku menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar itu menggunakan media sosial dengan model freelance.
"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.
Dalam sekali transaksi praktik prostitusi melibatkan artis dan model itu, BS bisa mendapatkan uang komisi hingga jutaan rupiah.
"Saya tawarkan biasanya ke pengusaha, mau enggak sama yang ini," kata BS.
Baca juga: Artis VS Ditangkap Polisi di Hotel Bintang 4 Bandar Lampung Terkait Prostitusi Online
Terkait kasus yang melibatkan VS, BS mengaku hanya mengenal muncikari MK saja.
"Saya cuma kenal MK saja, kalau VS cuma kenal dari hape, belum pernah ketemu," kata BS.
Dari kasus artis VS, BS mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta.
"VS dapat Rp 12 juta, saya dapat Rp 8 juta," kata BS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.