Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Pembakar Lahan Ditangkap, Walhi Minta Jangan Langsung Dipenjara

Kompas.com - 04/08/2020, 12:28 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang petani ditangkap gegara membakar lahan untuk cetak sawah seluas 2 hektar. Pihak kepolisian mengancam hukuman penjara 12 tahun kepada petani.

Walhi Jambi meminta penegak hukum memberikan keadilan kepada petani. Sehingga apabila terbukti menggunakan kearifan lokal dalam membuka lahan dan membakar, lantas tidak langsung diproses secara hukum.

“Petani kan membakar lahan untuk sawah dan luasnya itu dua hektar. Jadi semangatnya jangan langsung mau menghukum, tetapi diberikan bimbingan dulu,” kata Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Gubernur Kalsel Ancam Pembakar Lahan yang Sebabkan Karhutla

Dia mengatakan petani harus mendapatkan keadilan. Sehingga tidak langsung dihukum. Perlu juga didalami, apakah petani itu, menggunakan kearifan lokal atau tidak.

Menurut Rudi, dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) petani lokal yang membakar dengan sekat bakar dan tidak menimbulkan dampak signifikan juga dilindungi.

Dengan demikian, petani yang membakar lahan seluas 2 hektar dan menerapkan kearifan lokal, kemudian menggunakan sekat bakar dan membuka lahan lama bukan baru, itu dilindungi secara undang-undang.

Baca juga: Bisa Edukasi Masyarakat Tak Bakar Lahan Gambut, BRG Dinilai Tetap Dibutuhkan

Saat proses pendalaman kasus penegak hukum perlu memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. budaya Orang Jambi, memang membuka lahan untuk menanam padi, pada peralihan dari musim hujan ke musim panas.

“Apabila konteks masyarakat lokal yang buka lahan dengan kearifan lokal, tidak relevan apabila dituntut dengan undang-undang perkebunan. Luasnya pun hanya dua hektar,” kata Rudi menjelaskan.

Selanjutnya dalam Perda Karhutla, No 2 Tahun 2016 juga memang melarang petani membuka lahan dengan dibakar, tetapi pemerintah harus memberi insentif kepada petani.

Selanjutnya, perlu ditelusuri apakah petani sudah mengetahui kalau membakar lahan itu bisa ditangkap. Apabila mereka masyarakat lokal tidak mengetahui tentang regulasi yang ada, tentu harus diberi keadilan, dengan cara dibimbing dahulu dan tidak langsung diproses secara hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com