JAMBI, KOMPAS.com – Seorang petani ditangkap gegara membakar lahan untuk cetak sawah seluas 2 hektar. Pihak kepolisian mengancam hukuman penjara 12 tahun kepada petani.
Walhi Jambi meminta penegak hukum memberikan keadilan kepada petani. Sehingga apabila terbukti menggunakan kearifan lokal dalam membuka lahan dan membakar, lantas tidak langsung diproses secara hukum.
“Petani kan membakar lahan untuk sawah dan luasnya itu dua hektar. Jadi semangatnya jangan langsung mau menghukum, tetapi diberikan bimbingan dulu,” kata Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Gubernur Kalsel Ancam Pembakar Lahan yang Sebabkan Karhutla
Dia mengatakan petani harus mendapatkan keadilan. Sehingga tidak langsung dihukum. Perlu juga didalami, apakah petani itu, menggunakan kearifan lokal atau tidak.
Menurut Rudi, dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) petani lokal yang membakar dengan sekat bakar dan tidak menimbulkan dampak signifikan juga dilindungi.
Dengan demikian, petani yang membakar lahan seluas 2 hektar dan menerapkan kearifan lokal, kemudian menggunakan sekat bakar dan membuka lahan lama bukan baru, itu dilindungi secara undang-undang.
Baca juga: Bisa Edukasi Masyarakat Tak Bakar Lahan Gambut, BRG Dinilai Tetap Dibutuhkan
Saat proses pendalaman kasus penegak hukum perlu memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. budaya Orang Jambi, memang membuka lahan untuk menanam padi, pada peralihan dari musim hujan ke musim panas.
“Apabila konteks masyarakat lokal yang buka lahan dengan kearifan lokal, tidak relevan apabila dituntut dengan undang-undang perkebunan. Luasnya pun hanya dua hektar,” kata Rudi menjelaskan.
Selanjutnya dalam Perda Karhutla, No 2 Tahun 2016 juga memang melarang petani membuka lahan dengan dibakar, tetapi pemerintah harus memberi insentif kepada petani.
Selanjutnya, perlu ditelusuri apakah petani sudah mengetahui kalau membakar lahan itu bisa ditangkap. Apabila mereka masyarakat lokal tidak mengetahui tentang regulasi yang ada, tentu harus diberi keadilan, dengan cara dibimbing dahulu dan tidak langsung diproses secara hukum.
Seorang petani SU (40) ditangkap polisi karena diduga membakar lahan seluas 2 hektar untuk cetak sawah. Pelaku pembakaran, adalah warga Parit Jawa Ujung, RT 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat, Jambi.
"Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (3/8/2020) pagi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjab Barat melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.
"Pelaku diketahui membakar lahan pada hari Selasa, 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jambi, bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam. Dengan total keseluruhan lahan yang terbakar seluas dua hektar.
Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.
Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.